MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11
Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh
Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal
dan akomodatif dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia, termasuk
sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas dapat dikatakan
sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan" dari segi konsep tentang PAUD.
Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan
demikian sasaran pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6
tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal.
Morrison (1995) menjelaskan bahwa
pendidikan anak usia dini mencakup anak-anak sejak lahir sampai delapan
tahun, sesuai dengan definisi yang digunakan oleh NAEYC. Program
pendidikan anak usia dini melayani anak sejak lahir sampai delapan tahun
melalui kelompok-kelompok program selama sehari penuh maupun separuh
hari di pusat, rumah maupun institusi. Tujuan program pendidikan anak
usia dini mencakup berbagai layanan program yang dirancang untuk
meningkatkan perkembangan intelektual, sosial dan emosional, bahasa dan
fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih
memiliki kepastian hukum pada tingkat undang-undang, baik dari segi
keberadaan dan program-programnya maupun dari segi namanya (Supriadi,
2003). Pendidikan Anak Usia Dini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri
yaitu pada Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi
logis bagi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas
sehingga pada bulan yang sama, bertepatan dengan puncak Hari Anak
Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri
mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di seluruh Indonesia
demi kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang
makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, dapat
disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung dari semua pendidikan bagi anak
usia dini yang dapat dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan
informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang
PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa
PAUD meliputi semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun
diselenggarakan dan siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif
mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi"
(artinya tidak memperdulikan) tentang siapa yang menangani pendidikan
ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung
jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu
benar, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti
pula Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab
terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat
TK/SD dalam batas kewenangan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya juga
bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan Taman Kanak-kanak. Begitu
juga Departemen Agama yang membina Raudhatul Athfal serta Departemen
Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung
jawab (Supriadi, 2003).
MAKNA DAN IMPLIKASI UU SISDIKNAS TENTANG PAUD
Digulirkannya
reformasi di semua bidang; ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial
budaya, termasuk bidang pendidikan, merupakan harapan baru masyarakat
Indonesia untuk belajar dari pengalaman-pengalaman di masa lalu seraya
mengarahkan perubahan masyarakat Indonesia menuju masyarakat madani
(civil society). Tuntutan reformasi tresebut dipenuhi oleh DPR-RI,
bersama dengan pemerintah, dengan disahkan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang lalu. Sistem Pendidikan
Nasional yang handal dan visioner sudah harus diketemukan, agar mampu
menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hidup sama hormat dan
sederajat dalam panggung kehidupan internasional dengan bangsa-bangsa
maju lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan
orang Indonesia menjadi warga dunia modern tanpa kehilangan jati
dirinya.
Pada era reformasi, sistem pendidikan nasional masih
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, yang banyak pihak
menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang atas dasar itulah kemudian
disusun Undang-Undang yang baru tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
meskipun melalui perdebatan yang cukup rumit dan melelahkan, namun
akhirnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Disahkan dan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, oleh banyak kalangan dianggap sebagai titik awal
kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya.
Hal ini karena secara eksplisit UU tersebut menyebut peran dan kedudukan
pendidikan agama (Islam), baik sebagai proses maupun sebagai lembaga.
Setelah
berjalan beberapa tahun, nampaknya UU Sisdiknas itu pun sudah waktunya
untuk direvisi pada beberapa pasalnya. Tilaar, sebagaimana dikutip Armai
Arief, menggarisbawahi kaji ulang sistem pendidikan nasional sebagai
berikut : (1) perlunya dikembangkan dan dimantapkan sistem pendidikan
nasional yang dititikberatkan kepada pemberdayaan lembaga pendidikan,
dengan cara memberikan otonomi seluas-luasnya kepada lembaga sekolah;
(2) perlunya pengembangan sistem pendidikan nasional yang terbuka bagi
keragaman budaya dan masyarakat dalam implementasinya; (3)
program-program pendidikan nasional hendaknya dibatasi hanya pada upaya
tetapnya integritas bangsa.
Menurut Armai Arif untuk melaksanakan
sistem pendidikan nasional yang baru tersebut ada beberapa program yang
harus dilaksanakan yaitu :
Pertama, perlunya
mempersiapkan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah yang
meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, fasilitas dan program
kerjasama antarlembaga di daerah.
Kedua, perlunya
debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan dengan merestrukturisasi
departemen pusat agar lebih efisien, dan secara berangsur-angsur
memberikan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat sekolah
(otonomi lembaga).
Ketiga, desentralisasi penyelenggaraan
pendidikan nasional dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat
provinsi, kabupaten/kota dengan mempersiapkan SDM, dana, sarana dan
prasarana yang memadai pada daerah Tingkat Dua tersebut.
Keempat,
perlunya penghapusan berbagai peraturan perundang-undangan yang
menghalangi inovasi dan eksperimen menuju sistem pendidikan yang berdaya
saing di masa depan.
Kelima, mengadakan revisi UU Sistem
Pendidikan Nasional beserta peraturan perundangan pelaksanaannya. Revisi
ini mencakup otonomi bagi sekolah untuk mengatur diri sendiri; peran
masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan pendidikan yang diwadahi
dalam bentuk Dewan Sekolah; fungsi pengawasan diarahkan untuk
peningkatan profesionalisme guru; adanya otonomi guru untuk menentukan
metode dan sistem evaluasi belajar, dan sebagainya.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh
DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli
2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77
Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam mengatur sistem
pendidikan di Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD).
UU Sisdiknas dapat dikatakan sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan"
dari segi konsep tentang PAUD.
Pendidikan
anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian sasaran
pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6 tahun, dan dapat
dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau
informal. Morrison (1995) menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini
mencakup anak-anak sejak lahir sampai delapan tahun, sesuai dengan
definisi yang digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini
melayani anak sejak lahir sampai delapan tahun melalui kelompok-kelompok
program selama sehari penuh maupun separuh hari di pusat, rumah maupun
institusi. Tujuan program pendidikan anak usia dini mencakup berbagai
layanan program yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan
intelektual, sosial dan emosional, bahasa dan fisik anak (Bredecamp
& Copple, 1997).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan
suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih memiliki kepastian
hukum pada tingkat undang-undang, baik dari segi keberadaan dan
program-programnya maupun dari segi namanya (Supriadi, 2003).
Pendidikan
Anak Usia Dini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri yaitu pada
Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi logis bagi
pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sehingga
pada bulan yang sama, bertepatan dengan puncak Hari Anak Nasional
Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan
Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di seluruh Indonesia demi
kepentingan terbaik anak.
Bila dikaji lebih lanjut tentang makna
UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, dapat
disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung dari semua pendidikan bagi anak
usia dini yang dapat dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan
informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang
PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa
PAUD meliputi semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun
diselenggarakan dan siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif
mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi"
(artinya tidak memperdulikan) tentang siapa yang menangani pendidikan
ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung
jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu
benar, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti
pula Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab
terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat
TK/SD dalam batas kewenangan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya juga
bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan Taman Kanak-kanak. Begitu
juga Departemen Agama yang membina Raudhatul Athfal serta Departemen
Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung
jawab

Posting Komentar untuk "MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD"