Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ivana Putri

KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A, B, C,



Visiuniversal-----Masih menjadi pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan
nonformal (PKBM/SKB) siapa yang tanda tangan pengesahan atau legalisir
fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C).
Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan oleh
pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun
2017 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, siapa yang tanda tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula
yang tanda tangan legalisir SHUN (sertifikat hasil ujian nasional)?













Menurut Permendiknas nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang
Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 angka 3 mengatur sebagai
berikut “Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau
stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan pengganti
ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi
sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.”





Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 di atas
berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 angka 4
menyebutkan bahwa “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.”





Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB,  surat keterangan pengganti yang berpenghargaan
sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang
yang dimaksud pada pasal 1 angka 3 adalah kepala atau ketua satuan
pendidikan yang bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini
berlaku untuk pengesahan fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yang
dikeluarkan pada tahun 2017.


Bagaimana dengan ijazah 2016 dan sebelumnya yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk pada ketentuan pasal 1
angka 3, maka pengesahan ijazah tahun 2016 dan sebelumnya dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, karena pada saat itu ijazah
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.





Jika kelak di kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yang tanda
tangan pengesahan ijazah? Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila
satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi
atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh
kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan.”Jadi jika PKBM atau SKB suatu ketika tutup atau tidak
beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.








Bagaimana dengan pengesahan fotokopi SHUN?





Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil
Ujian Nasional Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa keabsahan dari
salinan SHUN yang dicetak online  maupun fotokopi, dapat
dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian
dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.







Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017
tidak diatur masalah tanda tangan pengesahan. Merujuk pasal 10 ayat (2)
sebenarnya keabsahan SHUN bisa dicek secara online tidak
memerlukan pengesahan fotokopi. Jika membutuhkan pengesahan fotokopi
SHUN, maka secara yuridis formal yang berhak membubuhkan tanda tangan
pengesahan adalah satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara
ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]








Sumberfauziep.com


Posting Komentar untuk "KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A, B, C,"

Sponsored by: iklanvideo.io